Untuk Kepentingan Umum

Dokter Tidak Bisa Dipisahkan Dari IDI

MEDAN – Banyak problem yang menerpa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) baik dari internal maupun eksternal. Salah satunya merupakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan sekelompok dokter dengan harapan agar kolegium tidak lagi menjadi bagian dari IDI.

“Problem diantaranya datang dari sekelompok dokter yang ingin berpisah dari IDI dengan cara melakukan judicial review,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr. Wijaya Juwarna, Sp-THT-KL dalam sambutannya usai dilantik menjadi Ketua IDI Medan Periode 2017 – 2020 di Medan, Sabtu (14/10).

Dia mengatakan dokter wajib menjaga organisasi IDI ini. Karena itu, tidak ada satupun alasan bagi para dokter ingin berpisah dari IDI.

“Sebagai dokter kita harus mengingat salah satu bunyi sumpah dokter, yaitu Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Sehingga saya memahami bahwa Allah SWT memberikan kemampuan kita untuk kita berorganisasi ketika kita masih dalam proses pembuahan,” ujarnya.

Problem lainnya, kata dr. Wijaya Juwarna adalah tantangan JKN, gugatan dugaan mal praktik, tantangan MEA dan hobi sebagian masyarakat berobat ke jiran/tetangga. Karena itu, dia mengajak para dokter untuk bersatu, karena dengan bersatu problem apapun akan terasa ringan.

“Saya yakin dan percaya tiap era pasti punya problem, namun jika kita benar-benar bersatu problem apapun terasa ringan, karena Allah menyukai umat yang berjamaah atau bersatu mencapai tujuan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua IDI Periode 2013 – 2016 dr. Ramlan Sitompul, SpTHT – KL juga mengatakan, dinamika dalam organisasi profesi untuk menjaga harkat dan martabat.
“Karena itu, sering beda pendapat namun untuk kebaikan dengan menjalin silaturahmi guna menjaga harkat dan martabat,” ujarnya.

Sedangkan Presiden Elect IDI Dr. Daeng M. Faqih, SH, MH meminta IDI Medan tidak meninggalkan dokter sendiri ketika menghadapi masalah.

“Karena itu IDI Medan harus memperkuat Biro Hukum dan Pembinaan/Pembelaan Anggota (BHP2A) sehingga persoalan dokter bisa selesai dengan baik,” tambahnya. (Mica/SU02)

Berita Lainnya
Leave a comment