PANDEGLANG – Organisasi Perangkat Dinas (OPD) di Pandeglang, Banten, diminta untuk transparan dalam memberikan informasi. Hal ini seiring dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP yang sudah berjalan 9 tahun.
Menurut Bupati Pandeglang, Irna Narulita, bahwa harus ada action penerapan UU KIP tersebut. Kualitas pelayanan untuk memberikan informasi pun harus sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saat ini masih saja ada beberapa OPD yang tidak mem-publish kegiatan yang dilaksanakan. Sistem ini tentu harus kita rubah dari manual menjadi mengikuti teknologi agar lebih terbuka,” kata Irna pada acara sosialisasi implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (28/9).
Dengan teknologi, kata Irna, akan lebih transparan dalam setiap penyampaian informasi, karena ini sudah menjadi tuntutan jaman dan masyarakat. Keterbukaan ini juga bermaksud agar masyarakat dapat mengetahui program kegiatan yang dilaksanakan baik oleh kabupaten, kecamatan dan desa.
“Kita sudah saatnya kita terbuka dalam pengelolaan kegiatan yang dianggarkan, baik melalui medsos dan website,” tambahnya.
Untuk itu, Irna meminta kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar cepat merespon setiap aduan dari masyarakat.
“Semua yang berkaitan dengan PPID Pembantu itu ada di bawah kewenangan Sekretaris. Oleh sebab itu harus meningkatkan koordinasi yang baik untuk mendukung keterbukaan informasi publik,” tandasnya.(MO)