Untuk Kepentingan Umum

Dirazia Satpol PP Pengusaha Hiburan Malah Curhat

SERPONGUTARA- Puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangsel bersama personel kepolisian merazia beberapa tempat hiburan malam di kawasan Ruko Golden Boulevard , Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel ,Sabtu (28/10/2017) dini hari.

Beberapa tempat hiburan yang dirazia, diantaranya Informasi yang diperoleh  petugas merazia beberapa tempat hiburan seperti CC Karaoke, Matador Karaoke, BOA Karaoke, Famous Karaoke, Coffee House.

Dalam razia kali ini petugas menyasar kawasan tempat hiburan seperti tempat karaoke dan beberapa warung minuman yang masih menjual bebas minuman keras.

Penyidik PPNS Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, razia digelar dalam rangka penegakan Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Ini penegakan aturan saja. Soalnya masih banyak miras beredar luas,” ungkapnya, Minggu (29/10/2017)

Ia mengatakan, hasil razia kali ini berhasil disita 1.283  botol minuman keras  berbagai jenis. Kata dia, harusnya namanya usaha di Tangsel itu dia (pengusaha) ikuti aturan yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah. “Nanti Senin kita panggil (pengusaha) ke kantor Pol PP” ungkap Muksin

Sementara itu, Ipung Manager CC Karaoke yang tempatnya di razia petugas Satpol PP mengungkapkan memaklumi razia miras. Namun sebagai pengelola tempat hiburan dirinya pun mengaku untuk kepentingan bisnis, mau tidak mau harus menjual miras.

“Di sisi lain karaoke tanpa miras gimana jadinya,” ungkap Ipung

Dirinya berharap Pemkot Tangsel memperhatikan masukan pengelola tempat hiburan ingin merevisi Perda yang ada saat ini

“Mau nya sih ada regulasinya,perda di revisi dan siup MB bisa keluar dengan catatan miras bisa dijual di tempat-tempat yang ditentukan saja,” harapnya. (yy/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment