Untuk Kepentingan Umum

Tiga Nama Mencuat dari Jalur Perseorangan

PANONGAN- Pilkada Kabupaten Tangerang masih beberapa bulan lagi. Namun, tahapannya sudah mulai dimulai. Saat ini, telah memasuki syarat dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Jika mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, syarat dukungan paslon jalur perseorangan dimulai 25 November sampai 29 November. Jika dihitung ada waktu tiga minggu lagi tahapan dari sekarang.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, meski masih ada beberapa minggu lagi tahapan perseorangan, namun sudah ada tiga orang yang sudah berkomunikasi dengannya secara non formal. Tiga nama tersebut ingin maju lewat perseorangan.  Diantaranya Bambang Hadi Purwoko warga Pasar Kemis, Isa Amsari warga Teluknaga.

“Ketiga timnya sudah datang ke kami, tapi tidak menyebutkan nama yang akan maju dijalur perseorangan tersebut. Kami hanya sebatas bisa menginformasikan.  Apakah bisa lolos, saat pendaftaran nanti bisa kelihatan,” ujarnya usai menjadi sosialisasi KPU terkait Pilbup Tangerang kepada awak media di Panongan, Minggu (29/10/2017).

Ali menambahkan, Paslon yang berniat maju melalui jalur perseorangan minimal menyerahkan 131.449 dukungan. Angka tersebut berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3/2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

“Berdasarkan DPT pada Pilgub Banten 2016, jumlah DPT Kabupaten Tangerang 2.022.286. Ketika dikalikan 6,5 persen, hasilnya 131.449,” jelasnya.

Jumlah tersebut juga harus tersebar di 15 Kecamatan dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Mengacu kepada PKPU, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, artinya minimal di 15 Kecamatan. (rr/firda)

 

 

Berita Lainnya
Leave a comment