Merokok Sembarang Kena Denda Rp2,5 Juta
SERPONG- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, tahun depan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para perokok yang melanggar ketentuan Perda No 4 Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok akan diberlakukan.
Selama tahun 2017 ini pihak Dinkes Tangsel fokus mensosialisasikan aturan perda tersebut agar nanti ketika penerapannya masyarakat sudah tahu mengenai adanya sanksi yang dikenakan dalam peraturan daerah tersebut.
” Perda itu kan baru disahkan akhir 2016 lalu. Nah setahun ini kita fokus sosialisasi Perda nya supaya semua terpapar Informasinya sebelum nanti mulai penerapannya ” ungkap Iin
Iin mengatakan di tahun 2018 nanti akan dibentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok ( Satgas OTT KTR) yang melibatkan semua unsur pimpinan lembaga, penyidik PPNS,dan Satpol PP yang di ketuai Walikota.
Dalam Perda No 4 Tahun 2016 disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok bisa dipidana selama tiga bulan atau denda sebanyak 2,5 juta rupiah.
Terdapat delapan tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Diantaranya fasilitas layanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja dan tempat umum. (yy/firda)