Untuk Kepentingan Umum

Pengendara Sepeda Motor Paling Banyak Ditilang

SERPONG – Dua pekan operasi zebra jaya, Polres Tangsel berhasil merazia 2.567 Pengendara dengan berbagai macam jenis pelanggarannya.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Selasa (14/11/2017) mengatakan, dari total 2567 pelanggaran, mayoritas pelanggar berasal dari pengendara Kendaraan roda dua.

” Total ada 2.657 pelanggaran, kendaraan roda dua sebanyak 1.933 pelanggar dan roda empat 724 pelanggar,” katanya.

Lalu Hedwin menambahkan, jenis pelanggaran terbanyak pelanggaran rambu lalu lintas, kendaraan melawan arus, kelengkapan surat berkendara, hingga penggunaan lampu trotoar bagi kendaraan-kendaraan sipil.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2017 ini angka kecelakaan menurun dibandingkan dengan sebelumnya. Tercatat angka kecelakaan turun sebanyak 40 persen dibandingkan sebelum di gelarnya operasi Lalu lintas tersebut.

Di Kabupaten Tangerang, ratusan pengendara kembali terjaring Operasi Zebra Kalimaya yang digelar Satlantas Polresta Tangerang di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Senin (13/11/2017).

Mayoritas kendaraan yang terjaring razia tersebut adalah pengendara sepeda motor, beberapa diantaranya tidak menggunakan helm, namun sebagian lainnya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Anita (18), pengendara sepeda motor yang kena razia karena tidak memiliki SIM tampak merasa bingung. Ia tampak sibuk menelepon seseorang mengabarkan kalau ia kena razia.

“Gimana mau bikin SIM mas, KTP aja saya baru keluar suketnya,” ujarnya.

Iptu I Made Artana, KBO Sat Lantas Polresta Tangerang, mengatakan sampai dengan hari ketigabelas pelaksanaan operasi tersebut, 4.000 kendaraan ditilang, jumlah pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua.

“Rata-rata mereka yang terjaring razia pengendara roda dua, mereka tidak memiliki SIM, tidak pakai helm dan kelengkapan berkendara,” ujarnya.

Dipaparkannya, Satlantas Polresta Tangerang melakukan 4.000 tilang sampai hari ketigabelas operasi Zebra Kalimaya 2017 tersebut.

Sosok yang akrab disapa Made tersebut juga mengatakan jika pelanggaran tidak memiliki SIM tersebut berkorelasi dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Usia mereka rata-rata masih muda, secara emosional juga belum stabil, sehingga saat berkendara sering membahayakan pengendara lainnya,” tambahnya.

Kewajiban memiliki SIM ditegaskannya sangat penting karena selain sebagai prasyarat untuk bisa mengendarai kendaraan, juga menjadi ukuran kemampuan teknis berkendara dan kematangan emosi pengendara.

“Kami menghimbau para pengendara untuk mentaati peraturan lalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan berkendara,” tukasnya. (rr/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment