Untuk Kepentingan Umum

Polisi Buru Penyebar Video Pasangan Mesum

CIKUPA- Polresta Tangerang akan memburu pelaku penyebar video penganiayaan dua sejoli karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh disalah satu kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Cikupa beberapa waktu yang lalu.
Rekaman video berdurasi sekitar 53 detik yang direkam menggunakan telepon seluler tersebut menjadi viral dan menghebohkan warga dunia maya terutama media sosial setelah diunggah oleh seseorang.
Polresta Tangerang pun berupaya untuk menghapus peredaran video yang bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut dari media sosial.
Selain itu, saat ini tim cyber Polresta Tangerang pun dikerahkan untuk melacak para penggugah rekaman peristiwa memilukan itu ke media sosial.
“Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Senin (13/11/2017).
Selain itu, ia juga menghimbau para pihak yang terlanjur telah mendapatkan rekaman video tersebut untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskannya.
“Kami sudah bentuk tim dan dengan bantuan rekan-rekan, semoga dapat segera terungkap serta dapat segera menghilangkan konten pornografi di media sosial,” tambahnya.
Kapolres memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu, tak terkecuali mereka yang merekam dan menyebarluaskan video itu ke media sosial.
“Orang-orang yang terlibat termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan,” tukasnya. (rr/firda)
Berita Lainnya
Leave a comment