Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Dugaan Pasangan Mesum
CIKUPA- Satuan Reserse Kriminial (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menangkap enam orang pelaku penganiayaan terhadap R (28) dan M (20), sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum di kontrakan di Kampung Kadu RT 7/3, Kelurahan Sukamulya, Cikupa beberapa waktu yang lalu.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif saat menggelar jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (14/11/2017) mengatakan, pihak mengetahui kasus penganiayaan yang direkam video dan beredar viral. Jajarannya langsung mencari tahu lokasi dari peristiwa memilukan tersebut.
“Senin (13/11/2017), pukul 10.00 WIB, saya beserta perwira, Kasat Reskrim mengecek untuk memastikan apakah kejadian tersebut benar atau tidak, dan ternyata memang benar telah terjadi kasus tersebut,” paparnya.
Kemudian, ia mendatangi korban untuk memastikan telah terjadi tindakan pidana penganiayaan. Keterangan yang didapatkannya dari korban, keduanya mengalami tindak pidana penganiayaan, selanjutnya terhadap kedua korban dilakukan visum et repertum.
“Dan memang betul hasil dari visum tersebut ada luka bengkak dan luka lebam,” tegasnya.
Selanjutnya tiga orang pelaku masing-masing berinisial G, N dan A, yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut diamankan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni I, S dan A.
“Hari ini saya sampaikan, kalau kemarin baru sebatas kita amankan, hari ini sudah naik statusnya menjadi tersangka,” terangnya.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 355 KUHP. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (rr/firda)