Untuk Kepentingan Umum

Polisi Awasi Dana Desa

TIGARAKSA- Antisipasi penyimpangan dana desa, Polresta Tangerang melaksanakan Mou pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dengan DPMPD Kabupaten Tangerang di Gedung Graha Pemuda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Menindaklanjuti kerjasama antara kementerian desa dengan Kapolri, kami melaksnakan Mou kerjasama dengan DPMPD Kabupaten Tangerang serta memberikan arahan terkait pengawasan alokasi dana desa kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas” kata Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif.

Menurut AKBP M. Sabilul Alif, dana desa adalah salah satu program nawacita presiden yang harus diawasi agar digunakan sebagaimana mestinya. Terlebih alokasi dana desa indonesia dengan jumlah sebesar 60 triliun, dana desa tersebut diperuntukan bagi peningkatan infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan pasal 13 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, tugas pokok polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk menghindari keterlambatan, memastikan penyaluran dana desa tepat waktu dan tepat jumlah, menghindari penundaan dana desa tahap berikutnya, laporan realisasi penyaluran dana konsolidasi dana desa.

“Saya berharap apa yang digelorakan oleh bapak presiden dapat dilakukan dengan baik, Bhabinkamtibmas adalah perwakilan kepolisian di desa untuk melakukan pengawasan bersama kepala desa,” ujarnya.

Dirinya juga berharap Bhabinkamtibmas mampu menjadi basis deteksi, basis solusi dan mampu menegakan hukum selain itu bhabinkamtibmas juga harus mampu memeberikan astitensi.

“Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis untuk turut serta menyukseskan pembangunan desa. Untuk itu saya minta bhabinkamtibmas untuk terus belajar dan mendalami materi dana desa agar bisa melaksanakan pengawasan secara maksimal,” tandasnya.(kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment