Untuk Kepentingan Umum

Kasian, Maling Kotak Amal Terancam 7 Tahun Penjara

SERPONGUTARA- Seorang tukang sapu berinisial I, yang biasa bekerja Masjid Baiturrahman, Pusdik Lantas Polri harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, I kedapatan terekam CCTV mencuri kotak amal masjid di tempatnya ia bekerja tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyebutkan kejadian yang diperkirakan terjadi pada Minggu (19/11/2017) dini hari tersebut mulanya diketahui oleh Agus Gunawan, salah seorang penjaga masjid lainnya. Ia curiga melihat kotak amal masjid hilang saat dirinya hendak mengambil air wudhu pada waktu Subuh sekitar jam 5 pagi.

“Saksi mencari kotak amal di bagian belakang masjid dan menemukan kotak amal telah ditemukan dengan posisi gembok terusak dan isi uang telah hilang,” ujarnya, Rabu (22/11/2017).

Agus yang curiga lalu mengecek dan memeriksa rekaman CCTV. Ia lalu melaporkannya kepada aparat kepolisian yang langsung melakukan pengecekan dan olah TKP .

“Analisa CCTV dan keterangan saksi jika orang yang diduga mengambil uang tersebut adalah I,tukang bersih atau tukang sapu di masjid tersebut,” katanya.

Berbekal keterangan dari informan, polisi bergerak menuju tempat tinggal pelaku yang terletak di rumah kontrakan di komplek Kejaksaan Cipayung Kelurahan Cipayung, Ciputat. Dari kontrakannya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

” Motifnya ekonomi, butuh uang ” terang Kasat

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment