Untuk Kepentingan Umum

Razia Kafe Mesum Cuma Amankan Tiga Pemandu

PONDOKAREN- Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian menyegel dan penutupan sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren , Tangsel , Senin (27/11/2017) siang tadi.

Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras di ruang-ruang karaoke yang disediakan oleh pemilik tempat tersebut.

Petugas berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang disita dari gudang penyimpanan miras di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, mengungkapkan café ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 5 tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata. Perda No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.

“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP), dan melanggar perda dan menjual minuman keras,”ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras), dan tiga orang yang diduga pemandu lagu.

“Sudah kita amankan ratusan botol miras terdiri dari angker bir sebanyak 97, winnes sebanyak 139, satu buah televisi, dan tiga orang wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di kafe ini,”jelasnya.

Menurut Oki, pihaknya masih terus mendata, tempat-tempat yang melakukan kegiatan serupa di wilayah Kelurahan Pondok Jaya.

“Kami masih terus melakukan pemantauan di wilayah ini, agar tempat-tempat serupa bisa menghentikan kegiatan mereka,” kata Oki (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment