Untuk Kepentingan Umum

Postingan SARA Bikin Resah

Media sosial digemparkan postingan Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim di Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg. Postingan itu dinilai akan menimbulkan keresahan masyarakat. Hal itu langsung direspon forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda) Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2017).

Pertemuan dan rapat koordinasi pun digelar di Kantor Desa Rajeg dengan dihadiri Kapolresta Tangerang, Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg, Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg.

Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB itu dipimpin Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif. Sabilul mengatakan, kehadirannya di rapat itu untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu yang telah menjadi perbincangan netizen tersebut.

“Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat,” ujarnya.

Hasilnya, setelah dilakukan pertemuan itu, tergali informasi bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim yang ditandatangani dan disetujui oleh enam Ketua RT dilingkup RW 6, yakni RT 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan diketahui oleh Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg memang benar.

“Surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal,” imbuhnya.

Pertemuan itu, lanjut Sabilul, menghasilkan enam kesepakatan, diantaranya adalah menyatakan bahwa surat itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.

Kesepakatan lainnya yakni segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua RT RW, Kepala Desa, dan unsur Muspika.

Para pihak juga sepakat dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya, serta segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang.

Para pihak juga berkomitmen untuk mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.

“Di penghujung pertemuan saya menyampaikan, aparat adalah representasi negara. Dalam kehidupan yang ada di pranata sosial, aparat termasuk Ketua RT dan RW harus menyelesaikan masalah yang ada dengan mengedepankan musyawarah,” tukasnya. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment