Untuk Kepentingan Umum

Argo Pantes Dituding Cemari Sungai Cisadane

Tangerang — Kordinator Cisdane Ranger Patrol Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Ahmad Afandi meminta kepada Pemkot Tangerang segera menindak tegas PT. Argo Pantes karena dianggap telah membuang limbah cairnya ke sungai Cisadane.

Ia pernah beberapa sekali menemukan limbah cair PT Argo Pantes itu dibuang secara langsung ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu.

“Tadi siang sekitar pukul 14.51 WIB, kami temukan limbah cair perusahaan itu dibuang dan kami juga sudah mengambil contoh limbahnya untuk uji laboratorium,” kata Ahmad kepada Respublika. Id, Senin (18/12).

Menurutnya, limbah cair itu sudah jelas telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia beralasan kenapa harus ditindak tegas, karena air sungai Cisadane ini dikonsumsi oleh hampir semua masyarakat Kota Tangerang

“Baik dari kalangan industri permukiman maupun perusahaan air minum,” ungkapnya.

Selain itu, Ia meminta pengawasan yang dilakukan oleh DLH harus lebih di perketat. Hal itu bertujuan untuk dapat meminimalisir kerusakan air baku sungai Cisadane.

“Dinas Lingkungan Hidup harus mempunyai perencanaan yang lebih matang dalam penegakan hukum dan juga penganggaran dalam pengawasan dan penegakan hukum. Sehingga kedepan DLH Kota Tangerang ini memiliki power dalam menegakan Undang- Undang Lingkungan Hidup tersebut,” tandasnya. (man/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment