Untuk Kepentingan Umum

Pembangunan Taman Royal II Terancam Dihentikan

Tangerang – Pengembang Perumahan Taman Royal II, PT Cahaya Baru Raya Realty akan dipanggil Satpol PP Kota Tangerang. Ini lantaran pembangunan tersebut melanggar aturan dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Penegak Hukum Perda (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan, sudah turun mendatangi lokasi pembangunan. Rencananya pihaknya akan meminta klarifikasi dan penjelasan soal izinnya. “Kita sudah cek, untuk informasi lanjutnya akan kita mintai keterangan dari pengembang tersebut,” katanya, melalui pesan singkat, Senin (18/12/2017)

Pihaknya akan menindak jika memang terbukti tidak mengantongi IMB. Jika nanti dalam kelanjutannya ternyata melanggar, bakal ada penyegelan.

“Kami tidak akan mentolelir jika memang pihak pengembang terbukti tak memiliki izin. Pasti akan kami segel,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Dafyar Eliyadi juga telah mengecek lapangan. Jika nantinya ditemukan indikasi yang menyimpang, ia tidak segan melaporkannya ke Kejaksaan.

Dafyar mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek proses perizinan Royal Arum.

“Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP (Perizinan,red), pengembang sudah mengajukan proses perizinan. Namun tidak bisa diproses karena belum ada perubahan site plane. Perubahan diperlukan karena lahan tersebut awalnya adalah kolam renang, dan kewenangan untuk memberikan izin perubahan site plane ini ada di perizinan,” kata Dafyar.

Menurutnya, meskipun telah mengajukan proses perizinan, pengembang seharusnya tidak melakukan aktifitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Harusnya sesuai ketentuan mereka selesaikan dulu proses perizinan, baru boleh membangun. Kalau memang prosedur itu dilanggar, maka akan ada sanksi, dan kalau memang banyak masalah maka kita akan laporkan ke Kejaksaan,” katanya.

Ada beberapa persoalan di perumahan Taman Royal 2, diantaranya mengenai lahan fasos fasum yang hingga kini belum diselesaikan oleh pengembang.

“Informasinya pengembang menyediakan lahan di belakang perumahan seluas 1,1 hektar dan sudah diserahkan ke Pemkot, namun pada masa Walikota Tangerang yang sebelumnya (Wahidin Halim,red) belum dituntaskan persyaratannya, yaitu belum melampirkan surat pelepasan hak (SPH) dari pengembang ke Pemkot Tangerang,” tutupnya(man/Firda)

Berita Lainnya
Leave a comment