Untuk Kepentingan Umum

Barang Bukti Cuma Rp294 ribu, Ancamannya 10 Tahun Penjara

Tangerang — Kebiasaan buruk Sa (28) bermain judi berakhir dibalik jeruji besi. Warga Desa Muncung itu ditangkap tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangerang beserta dua pelaku lainnya, AR (42) dan Po (53) Senin (18/12/2017).

Ketiga pelaku tertangkap tangan sedang asyik membanting kartu remi tersebut di pangkalan angkot depan PT Tuntex, Jalan Raya Serang, Desa Sukanegara, Cikupa sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat di lokasi itu sering dijadikan tempat judi kartu,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Rabu (20/12/2017).

Masih kata Wiwin, pelaku sering mangkal di lokasi tersebut sambil menunggu karyawan pabrik yang pulang kerja. Namun keisengan pelaku yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam 303 KUHP adalah tindakan melanggar hukum.

“Perjudian jenis apapun akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Ia menjelaskan profesi dua pelaku lainnya adalah petugas keamanan (Satpam) dan seorang karyawan swasta.

Para pelaku beserta barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp294 ribu kini mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Tangerang.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku maksimal sepuluh tahun penjara,” tukasnya.(rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment