Kasian, PKL Cuma Boleh Jualan di Jalan Lingkungan
Tangerang – Zonasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang terbagi menjadi tiga zona. Yakni zona merah, kuning dan hijau. Itu berdasarkan keputusan Walikota Tangerang No 61 tahun 2016 tentang Zonasi.
Zona hijau berada di pasar lingkungan yang dibangun Dinas Perindstrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara zona kuning berada di pasar tradisional seperti Pasar Lama. Aturan berjualannya hingga kini masih belum ditetapkan karena masih dibahas tim kordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangerang Fahmi mengatakan, adanya zonasi tersebut untuk menertibkan pedagang agar taat aturan. Jangan berjualan sembarangan. Seperti larangan berdagang di jalan Protokol, jalan Arteri Primer dan juga ada beberapa di jalan kota yang merupakan jalan arteri skunder. Seperti Jalan KS Tubun, Jalan Otista Jalan Hasym Ashari, Cokrominoto, Jalan Raden Fatah dan jalan MH Thamrin.
“Itu merupakan zona merah dimana PKL dilarang berjualan di sepanjang jalan itu, diharapkan nanti PKL berjualannya itu masuk dalam jalan lingkungan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Tangerang Junijar menjelaskan, dari 13 kecamatan itu hampir seluruhnya masuk zona merah. Namun untuk pemasangan plang zonasi ini baru dilakukan di jalan primer, ada sekitar 60 plang yang sudah terpasang.
“Memang kami baru memsang plang pelarangan PKL untuk berjualan di sejumlah titik tertentu yang kami anggap mengundang kemacetan yang disebabkan oleh pedagang kaki lima,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, salah satu contoh PKL yang menyebabkan kemacetan yaitu di depan CBD Ciledug, Puri Beta, dan Batu Ceper yang berbatasan langsung dengan Jakarta.
“Ketika plang sudah di pasang jadi nanti pihak trantib kecamatan untuk melakukan pembinaan ke para pedagang kaki lima,” tandasnya. (man/firda)