Untuk Kepentingan Umum

PNS yang Bolos Kerja di Tanggal 2 Januari akan Kenak Sangsi

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, secara tegas meminta agar seluruh PNS tetap masuk kerja pada tanggal 2 Januari 2018, Sabtu (30/12).

Menurtnya, karena pada tanggal tersebut bukan hari cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asman menjelaskan, apapun yang terkait dengan PNS telah dipaparkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 atau PP 11 Tahun 2017.

Dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para PNS yang melanggar.

“Ya sekarang ada Undang-undang PNS yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya,” ujar Asman, beberapa waktu lalu di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu menurutnya, tidak ada ‘hari terjepit’ tahun baru.
Sanksi pun berlaku bagi mereka yang tetap tidak masuk kerja pada hari itu.

“Jadi secara detail sudah ada sanksinya, bahwa yang namanya hari terjepit tahun baru sudah diuraikan sanksi-sanksinya, prosesnya sudah jelas,” jelas Asman.

Asman menambahkan, pihaknya bersyukur karena telah ada UU dan PP yang mengatur tentang cuti PNS.

“Kita bersyukur punya Undang-undang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017, semua sudah rinci di situ,” tandas Asman.

Sumber : Tribunnews.com

Berita Lainnya
Leave a comment