Untuk Kepentingan Umum

Zaman Edan, Ayah Tega Perkosa Darah Dagingnya

Tangerang – Jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang berhasil membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung berusia enam tahun di rumahnya, Kampung Bonasari Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2018).

“Pelaku berinisial M-J merupakan ayah kandung, korban T-W (6). Ia melakukan aksinya saat sang istri membesuk anak laki – laki yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Korban hingga mengalami pendarahan akibat robek pada alat kelaminnya,” ungkap AKBP Harley Silalahi Waka Polres Metro Tangerang.

Lanjut Harley mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya di ruang tamu sekitar pukul 04.00 wib pagi, saat anaknya T-W terlelap tidur. Kemudian pelaku langsung menyetubuhi anaknya dengan memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin anaknya hingga robek dan mengalami pendarahan.

Atas perbuatan pelaku, kemudian sang istri mengetahuinya, dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian, tambah Harley.

Alhasil pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku M-J di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari TKP polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa selimut, kain, kaos, celana dalam dan karpet ke Polsek Pakuhaji guna proses lebih lanjut.

Perbuatan pelaku dikenai pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rls/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment