Untuk Kepentingan Umum

Aturan Dilanggar, Minimarket Tak Berizin segera Disegel

Tangerang – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan meminta Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) segera menertibkan mini market yang kian menjamur. Hal itu lantaran keberadaan mini market diduga tak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang menjadi syarat dalam melakukan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami minta penegak perda untuk menertibkan mini market, karena sudah jelas dalam Permendag No 70 tahun 2013 pengusaha seperti Alfa Mart dan Indomaret itu harus memiliki rekomendasi IUTM yang dikeluarkan oleh Disperindag,” kata Agus Setiawan kepada Respublika.id, Selasa (09/01).

Kalau memang pengusaha mini market itu mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh DPMTSP Kota Tangerang kuat dugaan IMBnya itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau memang ada IMB pasti tidak sesuai. Karena sebelum mengajukan IMB itu harus ada rekomendasi IUTM terlebih dahulu dan itu sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan, akan melakukan kordinasi dengan OPD agar ke depan pengusaha mini market itu dalam mengajukan IMB harus ada rekomendasi IUTMnya.

“Saya mendukung penuh kalau memang ada aturan di atas Perwal atau Perda yang mewajibkan pengusaha mini market harus mengurus rekomendasi ,” ucapnya.

Dirinya mengakui kalau selama ini bangunan mini market itu sudah ada IMBnya. Namun Kaonang belum menjelaskan secara rinci bentuk IMB yang dikeluarkan.

“Nanti saya cek kembali IMBnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, banyak toko modern yang belum memenuhi ketentuan,seperti izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Padahal, kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kabid Perdagangan Disperindag Junijar mengatakan, bahwa setiap perusahaan yang ingin membuka toko modern, seperti mini market itu diwajibkan untuk mengurus rekomendasi IUTM terlebih dahulu. Sebelum, mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke DPMTSP Kota Tangerang.

Nantinya kata Junijar, rekom tersebut akan mengatur teknis bagi perusahaan yang ingin membuka toko modern. Mulai dari lingkungannya serta barang yang akan dijual dalam toko modern tersebut.

“Artinya toko modern seperti Alfa dan Indomaret yang sampai saat ini tumbuh subur di 13 Kecamatan itu ilegal, karena sudah jelas mereka (pengusaha toko moderen-red) belum ada yang mengajukan rekomendasi IUTM yang dikeluarkan oleh kami,” tandasnya. (man/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment