Untuk Kepentingan Umum

Sukanta Dipanggil Kejati

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (8/1/2018) kemarin memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Sukanta.

Pemanggilan soal dana hibah dari DKI Jakarta sebesar Rp 80 miliar yang digunakan Pemkot Tangsel untuk membangun terminal tipe B Pondok Cabe, Pamulang.

Pemeriksaan ini sendiri dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Narwan Nawawi melalui pesan whatsapp. Bahwa benar pada Senin, pihaknya tengah memeriksa Kadishub Tangsel atas nama Sukanta.

”Sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata dia ketika ditanyai mengenai informasi pemanggilan terhadap Sukanta, Senin (8/1/2018).

Saat ditanyai mengenai kasus Kadishub, Nirwan mengungkapkan, saat ini masih pemeriksaan, nanti kalau sudah ada yang lebih akan disampaikan. “Masih diperiksa, kalau ada yang lebih dari ini akan saya hubungi,”jelasnya.

Sementara itu Wakil walikota Tangsel Benyamin Davnie ketika ditanyai mengenai pemanggilan ini mengaku belum mendapatkan laporan dari manapun. ”Belum ada konfirmasi apapun, atau laporan. Nanti saya coba koordinasikan dengan yang bersangkutan,” katanya.

Dia juga menambahkan jika memang perlu ada yang dikonfirmasi dari Pemkot Tangsel, bisa langsung menghubungi yang bersangkutan. ”Karena saya belum tahu bisa tanyakan yang bersangkutan dan memnuhi panggilan ya,” ujarnya.

Sebelumnya, terminal pondok cabe akan di bangun diatas lahan seluas kurang lebih tiga hektare. Pembangunan itu dibantu dari dana hibah tahun 2015 dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 64,8 milliar.

Pada 2015, Pemprov DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada Pemkot Tangerang Selatan sebanyak Rp 74,8 miliar, dengan rincian Rp 64,8 miliar untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe dan sisanya untuk penanggulangan banjir serta pembuatan tanggul. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment