AS (40) , dan Mi, (20) , meringis menahan rasa sakit setelah timah panas menembus kakinya. Dua pria asal Lampung Timur tersebut ditangkap Opsnal Ranmor Sat Restrim Polresta Tangerang karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Citra Raya, Cikupa.
Keduanya ditangkap di kontrakannya, Desa Jeungjing, Cisoka, Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, turut diamankan juga seorang perempuan berinisial Pu (25) yang diduga terlibat atau menjadi bagian dari gerombolan curanmor tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan ketiganya berhasil ditangkap setelah mendapatkan laporan, warga yang kehilangan sepeda motor.
Setelah diselidiki, Kamis (4/1/2018), pihaknya mendapatkan informasi adanya kelompok residivis asal Lampung yang kembali beraksi di Kabupaten Tangerang. Belum lama ini ada dua peristiwa pencurian sepeda motor disekitar Citra Raya. Yakni di City Market bunderan 4 Citra Raya, Panongan dan parkiran Indomaret bunderan 2, Citra Raya, Cikupa.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya didapatkan ciri-ciri pelaku serta alamat tempat mereka mengontrak,” ujarnya, Kamis (11/1/2018).
Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut di Desa Jeunjing, Cisoka, Minggu (7/1/2018). Benar saja, ciri-ciri pelaku yang polisi kantongi tersebut sesuai dengan orang yang mereka dapatkan di kontrakan itu.
“Keduanya langsung kami amankan, beserta seorang perempuan yang diduga juga terlibat,” tambahnya.
Setelah diinterogasi, lanjut Wiwin, ketiga pelaku mengakui mengakui sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Tangerang bersama satu pelaku lainnya berinisial AW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya pun langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual hasil motor curian kepada sodara NUI, di Pandeglang,” imbuhnya.
Saat petugas mendatangi kediaman NUI di Pandeglang. Ternyata pria yang diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan itu tidak berada di rumahnya, namun ada dua unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih yang diduga hasil kejahatan. Dua motor itu pun diamankan petugas ke Mapolresta Tangerang, sementara NUI ditetapkan DPO.
Soal dua tersangka yang dihadiahi timah panas, Wiwin menjelaskan terpaksa memberikan tindakan terukur yang mengenai kaki pelaku karena MI dan SU itu melawan saat akan dibawa kembali ke Mapolresta Tangerang usai melakukan pengembangan kasus ke Pandeglang.
“Pada saat kembali menuju mako (Mapolresta Tangerang, tersangka MI dan SU mencoba melakukan perlawanan dan langsung diberikan tindakan terukur yang mengenai kaki sebelah kiri dan kanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rr/firda)