Untuk Kepentingan Umum

Pabrik Pengoplosan Gas Digerebek

Tangerang — Jajaran Mabes Polri Kamis (11/01/2018), menggerabek gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas dari 3 kilogram ke tabung gas 50 kilogram.

Ada sekitar 4 ribu tabung gas yang ditemukan pada sebuah gudang di Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat penggerebekan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya Franky alias F,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (12/01).

Menurutnya, F ini merupakan pemilik dari pabrik gas oplosan tersebut. Sementara modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis ilegalnya itu yakni dengan menyuntik empat tabung gas 3 kg ke satu tabung gas 12 kg.

“Jadi empat tabung gas 3 kilo ini untuk mengisi tabung 12 kg,” ujarnya.

Aktivitas tersangka bersama pekerjanya yaitu tabung gas kosong yang akan dioplos direndam terlebih dulu ke dalam air dingin kemudian diberikan es batu.

“Dari tabung melon ini disambung dengan pipa, mereka menggunakan perbedaan suhu tabung. Kalau tabungnya lebih dingin dia nyedot. Kalau suhu yang lebih panas, gasnya akan mengalir ke suhu yang lebih dingin,” jelasnya.

Selain mengamankan ribuan tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram polisi juga mengamankan barang bukti lainya yakni 25 unit mobil yang berisi tabung gas oplosan yang siap didistribusikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No 8/1999 Tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar,” tandasnya.(man/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment