Ini mungkin peringatan bagi perantau yang ingin mengadu nasib di Tangerang. Harus punya keterampilan dan koneksi. Jangan sampai terjebak dan melakukan aksi kriminal. Seperti yang dialami MN (33). Ia harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cisoka. Pria asal Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor Honda Revo Nopol B-3406-KLN di wilayah hukum Polsek Cisoka, Jumat (2/2/2018).
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Maskuri, mengatakan, tersangka baru dua hari datang di Tangerang melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan hidup.
“Dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini melakukan pencurian sepeda motor, dan baru dua hari tiba di Tangerang,” ujarnya, Senin (5/2/2018).
Tersangka ditangkap saat sedang menambal ban motor hasil curiannya tersebut di Jalan Raya Cisoka-Cangkudu, Desa Caringin, Cisoka.
Saat itu, petugas mengenali motor tersebut dari jenis dan nopolnya. Tersangka pun tak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Cisoka.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif, karena saat ditanya domisili di sini (Cisoka), pun belum memberikan jawaban,” tukasnya. (rr/firda)