Untuk Kepentingan Umum

Maling Motor Didor Polisi

Tim Vipers Polsek Kelapadua melumpuhkan tersangka pencurian sepeda motor (curamnor), Senin (5/2/2018).
KM alias Usman Ali (27), warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kanannya karena melawan petugas saat ditangkap di daerah Serang, Banten.

Kanit Reskrim Kelapa Dua, AKP Mukmin mengatakan, tersangka diduga pelaku pencurian sepeda motor di kontrakan ABC, Kampung Dadap, Kelurahan Bencongan Indah, Kelapa Dua, Sabtu (27/2/2017).

Saat itu, tersangka yang melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB bersama seorang rekannya berhasil melarikan diri saat aksinya dipergoki warga. Sementara, satu pelaku lainnya, AS, tewas dihakimi warga.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui AS melakukan aksinya bersama dengan KM,” ujarnya.

Masih kata Mukmin, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di daerah Serang, Banten. Mendapatkan petunjuk tersebut, dirinya beserta tim bergegas menuju ke lokasi.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil kami tangkap,” tambahnya.

Tersangka ternyata melakukan perlawanan kepada petugas, timah panas pun dilontarkan untuk melumpuhkannya.

“Terpaksa dilakukan tindakan secara tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan mengenai bagian betis,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Mukmin, pihaknya mendapatkan pengakuan dari tersangka bahwa sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, satu buah kunci letter T beserta tiga anak kuncinya dan sebilah pisau bergagang kayu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tukasnya. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment