Untuk Kepentingan Umum

Empat Kali Nyolong Motor Gunawan Lolos, yang Kelima Kali Ketangkap Polisi

Pencuri sepeda motor memang tidak bakal ada habisnya. Satu nama hilang, muncul satu nama lagi. Kali ini Gunawan harus mendekam di tahanan Mapolsek Curug. Pria berusia 24 tahun tersebut kepergok hendak mencuri sepeda motor di penginapan Rumahku, Binong, Curug, Minggu (11/2/2018).

Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Totok Riyanto mengatakan aksi tersangka sekitar pukul 14.30 WIB itu digagalkan karena diketahui oleh Bripda Tessa DS, anggota Sabhara Polresta Tangerang.

Saat itu, tersangka berusaha mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nopol B-4688-NCT yang sedang di parkir di penginapan tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

Namun, aksi tersebut tidak berhasil karena kunci letter T yang digunakannya patah dan menyangkut di kunci kontak motor.

“Perbuatan terangka dilihat oleh saksi (Bripda Tesan) dan diteriaki, kemudian terangka melarikan diri,” ujarnya, Senin (12/2/2018).

Teriakan Bripda Tessan pun mengundang perhatian warga, sehingga tersangka dikejar oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan berhasil ditangkap kemudian digeladang ke Polsub Sektor Taman Ubud.

Setelah diinterogasi, ternyata tersangka yang berasal dari Jabung, Lampung Timur itu bukan pertama kalinya melakukan pencurian sepeda motor. Ia mengaku sudah empat kali mencuri di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tukasnya. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment