Untuk Kepentingan Umum

Kepergok Nyolong Motor, Dua Pemuda Terancam 9 Tahun

Warga di Jalan HM Soleh, RT 10/03 Kelurahan Mauk Timur, Mauk menggagalkan aksi dua pria yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut, Jumat (23/2/2018).

Aksi kedua tersangka tersebut yakni AR (27), dan SF (25), sekitar pukul 18.30 WIB dipergoki oleh Purwanto, pedagang yang memiliki warung dilokasi itu.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol A-3508-ZV diketahui saksi tiba-tiba berhenti di depan rumah korban, Turmudi. Saat itu korban memarkir sepeda motornya, Honda Revo nopol B-3465-NTO.

“Saat berhenti itu, saksi melihat salah satu pelaku turun dari motor dan memasuki pekarangan rumah korban, lalu diduga hendak mencuri motor milik korban,” ujarnya, Sabtu (24/2/2018).

Lanjut Teguh, melihat aksi para tersangka, sontak Purwanto bergegas untuk menghalaunya. Mengetahui aksinya diketahui oleh warga, salah satu tersangka pun bergegas hendak meninggalkan lokasi tersebut, namun Purwanto berusaha menghentikannya.

“Saksi sempat didorong oleh para tersangka, aksi saling dorong pun terjadi antara para pelaku dengan saksi,” tambahnya.

Suara keributan tersebut pun akhirnya didengar oleh warga sekitar, warga yang hendak menunaikan solat Maghrib pun akhirnya keluar rumah.

“Saat itu, anggota kami tengah melintas di lokasi, kedua tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek Mauk,” jelasnya.

Setelah diintegrosi, kata Teguh, kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya.

“Tapi masih kami kembangkan,” tukasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo yang diduga hendak dicuri tersangka, kunci letter T dan anak kuncinya milik tersangka.

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment