Camat Pagedangan Diberhentikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid mengambil sikap tegas atas tindakan Camat Pagedangan, Achmad Kasori, 48, yang saat ini ditahan di Mapolres Tangsel karena diduga terlibat praktik pungutan liar (Pungli) atas proses perijinan rumah ibadah di salah satu kawasan perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Sudah saya berhentikan sementara dari jabatannya,” ujarnya.
Keputusan itu, berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Tangsel, status Kasori telah jadi tersangka.
“Memang disitu nampak statusnya mulai jadi tersangka, sekarang dimintai keterangan dan sebagainya di kepolisian,” tambahnya.
Pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi, apalagi Pemkab Tangerang sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan perizinan.
“Ternyata masih terjadi seperti ini, kami sangat menyayangkan,” keluhnya.
Meski camat tersandung kasus hukum, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, tidak stagnan. Ia pun telah memanggil sekcam (sekretaris kecamatan) dan para kasie (kepala seksie) untuk terus melaksanakan tugas sehari-hari di Kecamatan Pagedangan supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan. (rr/firda)