Untuk Kepentingan Umum

Perampok Emas Rp10 Miliar Kena Timah Panas

Residivis kambuhan spesialis perampok toko emas di wilayah Tangerang dan Jakarta JN ditembak timah panas oleh tim Resimen Mobil (Resmob) Satreskrim Polresta Tangerang.

Pria berkulit putih dengan perawakan kurus itu ditangkap dikontrakannya di daerah Teluk Gong, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekitar akhir Februari 2018.

JN beserta lima tersangka lainnya diduga pelaku perampokan sadis terhadap Habudin, pedagang logam mulia (emas). Dalam peristiwa yang terjadi Rabu (3/1/2018) itu, korban dirampok di Jalan Putih, Kampung Gabus III, RT 03/01, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, tersangka bersama kawanannya terbilang sadis saat melakukan aksi perampokan itu, karena selain membawa lari emas 24 karat seberat dua kilogram senilai Rp10 miliar, uang sebesar Rp40juta, korban juga turut dibacok kepalanya dan ditembak menggunakan air softgun.

“Setelah berhasil melukai korban, para tersangka kemudian melarikan diri ke daerah Jakarta,” ujarnya.

Sabilul pun mengatakan cukup lega atas terungkapnya kasus tersebut, karena disinyalir kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang, seperti di Pasar Kemis beberapa waktu yang lalu, disinyalir dilakukan oleh kelompok yang sama, karena modusnya serupa.

“Kami masih mengejar empat tersangka lainnya, sementara satu tersangka, SA alias IP sudah diamankan oleh Penjaringan, Jakarta Utara untuk kasus yang sama,” tambahnya.

Keempat tersangka itu, yakni HE alias CA, GE, JE, SA.

Sementara JN, mengaku hanya menerima uang sebesar Rp500 ribu dari aksi kejahatannya tersebut. Bahkan pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kresek itu tampak tidak merasa berdosa atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ketika ditanya Kapolres untuk menceritakan perannya saat perampokan itu, JN mengaku sudah mendapatkan petunjuk terkait korban yang akan dirampoknya.

JN beserta lima pelaku lainnya berangkat dari Jakarta mengendarai sepeda motor. Mereka sudah mengintai korban sejak keluar dari rumahnya.

“Saya tarik tasnya, kemudian saya bacok kepalanya, kemudian teman saya menembak (korban),” katanya.

Setelah korbannya lumpuh, kata JN, ia mengambil sepeda motor serta tas yang berisi uang dan emas seberat dua kilogram itu.

Atas perbuatannya, JN akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment