DPP Partai Hanura Pro Munaslub Gugat SK Menkumham
Dualisme kepemimpinan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mulai dari tingkat ranting hingga pusat semakin mengkristal. Apalagi setelah DPP Partai Hanura Pro Munaslub menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Kepengurusan DPP yang mensahkan Ketua Umum Osman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai HANURA Kota Tangerang Selatan Moh. Shaleh Asnawi, mengatakan, sebelumnya sudah disepakati untuk melakukan islah di antara kedua belah pihak, baik yang pro munaslub yang dipimpin Daryatmo dan Sarifuddin Sudding maupun kubu Osman.
“Jadi saat ini pihak kita yang pro munaslub sudah melakukan gugatan melalui PTUN DKI Jakarta. Sehingga secara hukum kepengurusan yang dipimpin Osman Sapta tidak bisa mengklaim bahwa dirinyalah yang benar. Begitu pula kepengurusan Partai Hanura yang ada di seluruh Indonesia hingga tingkat di DPD, DPC, PAC, hingga Ranting, yang telah dikeluarkan SK nya oleh pihak Osman Sapta,” ujarnya kepada pers.
Shaleh Asnawi mengingatkan, agar semua pihak menahan diri termasuk dualisme kepengurusan Partai Hanura yang ada di Kota Tangerang Selatan. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan partai ke depannya.
“Saya menegaskan, agar saling menghormati dan menjaga kondisi tetap kondusif di internal Partai Hanura Kota Tangerang Selatan. Jangan sekali-sekali memaksakan kehendaknya hanya semata-mata karena kepentingan pribadi, kelompok, dan karena ambisi kekuasaan. Saya minta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Siapapun nantinya yang secara hukum yang benar, maka harus kita patuhi dan laksanakan keputusan hukum tersebut secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan atau membuat suasana semakin keruh,” tegas Shaleh Asnawi, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan ini.
Menurut Shaleh Asnawi, pihaknya telah menyampaikan tembusan Surat Gugatan DPP Partai HANURA ke seluruh instansi atau pihak-pihak yang terkait di seluruh Indonesia.
“Surat Gugatan telah kita sampaikan dan kita tembuskan ke Gubernur, Kapolda/Kapolres, Bupati, Walikota, Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota serta seluruah pihak-pihak yang terkait. Jadi sekali saya tegaskan dan saya minta agar semua pihak, khususnya yang ada di Kota Tangerang Selatan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, saat ini proses gugatan tersebut sedang di PTUN DKI Jakarta. Lantaran masih dalam proses gugatan, jadi Osman Sapta Odang tidak bisa mengklaim kalau ia menjadi Ketua Umum yang sah. “Kita ingin semuanya menghormati keputusan yang ada. Harus mematuhi keputusan hukum,” ujarnya. (firda)