Untuk Kepentingan Umum

Puluhan Warga Terjaring Tak Bawa KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel periksa ribuan warga dalam operasi Yustisi. Sedikitnya ada 1.275 warga Serpong Utara yang diperiksa oleh petugas Disdukcapil. Dari operasi tersebut, yang terbukti tidak membawa KTP atau Surat Keterangan hanya 75 orang.
“Yang 75 orang itu kita lakukan tindakan pidana ringan. Yakni membayar denda sebesar Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu. Dan semuanya alhamdulillah tertib. Kebanyakan yang tidak bawa mengaku lupa,” kata Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto, Rabu (14/3/2018).
“Operasi ini merupakan upaya kami dalam melakukan penertiban administrasi di wolayah Kota Tangsel. Sebelumnya kami sudah menyelenggarakannya di Kecamatan Serpong,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat diharapkan bisa meningkatkan ketelitiannya untuk membawa KTP atau Surat Keterangan. Karena sudah ditetapkan jika KTP-el adalah satu-satunya kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Sementara dalam operasi itu hadir pula Ketua Komisi VI DPRD Kota Tangsel Sukarya untuk mendukung keberlangsungan operasi ini.
“Tentu saya mendukung. Saya mau Kota Tangsel itu aman. Dan salah satu upaya meningkatkan keamanan dengan operasi yustisi ini,” kata anggota fraksi Golkar itu.
Terakhir dia menjelaskan jika operasi ini harus dilaksanakan secata rutin. Serta tidak ada pengecualian antara masyarakat. “Mau pejabat, mau warga biasa pokoknya harus diperiksa. Demi keamanan kita semua,” pungkasnya. (den/firda)
Berita Lainnya
Leave a comment