Untuk Kepentingan Umum

Disnaker Gelar Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dinas Ketengakerjaan Kota Tangsel mengadakan sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepada perusahaan yang mempekerjaan tenaga kerja asing.

Langkah ini dilakukan agar TKA yang bekerja di Tangsel juga paham aturan. Apalagi jumlah pekerja asing itu memang meningkat dibanding tahun sebelumnya.  Diperkirakan pada tahun-tahun mendatang jumlah tenaga kerja asing ini akan terus naik seiring banyaknya investasi dari negara-negara lain ke Indonesia.

Kepala Disnaker Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan,  pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait mekanisme pengawasan dan kontrol tenaga kerja asing. Menurutnya, pengawasan itu perlu dilakukan untuk memastikan tenaga kerja asing di Tangsel tidak menyalahgunakan izin tinggal sekaligus hak-haknya sebagai pekerja asing.

Purnama berharap, perusahaan dan CSO yang mempekerjakan TKA mendukung pemerintah dengan cara lebih terbuka. Pengusaha, katanya, boleh mempekerjakan TKA tapi harus merujuk pada berbagai regulasi yang sudah ada mulai dari UU hingga keputusan Menaker, sebab di dalamnya telah mengatur jabatan-jabatan mana saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh TKA.

“Boleh-boleh saja menggunakan TKA tapi mesti dilihat aspek pemanfaatannya dan juga perlu perhatikan jabatan-jabatan mereka. Ada yang boleh ada yang tidak boleh. Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012,” tegasnya.

Kata Purnama, berdasarkan  pasal-pasal dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa dapat disimpulkan beberapa prinsip dalam pengendalian penggunaan TKA. Pertama adalah Legal dimana setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki ijin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ijin yang dimaksud adalah Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan IMTA, sponsor/ pemberi kerja terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemohon harus mengisi formulir secara lengkap berupa isian identitas pemberi kerja, jabatan yang akan diduduki TKA. Jumlah TKA yang akan dipekerjakan, besaran upah yang dibayarkan kepada TKA, uraian jabatan dan syarat jabatan yang diduduki TKA.  Jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, penunjukan TKI pendamping, dan rencana pendidikan dan latihan yang akan diberikan kepada TKI pendamping .

“Nah, ini yang harus terus didorong agar perusahaan yang punya tenaga kerja asing memenuhi kelengkapannya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi tentang tenaga kerja asing, akan membuat perusahaan di Tangsel bisa lebih paham aturan. Supaya ke depannya tidak ada pelanggaran lantaran perusahaan yang mempekerjakan TKA belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara Kasi Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Arif Afuran Taufani mengatakan, sekarang proses pengurusan tenaga asing sudah bisa melalui online.

Jadi perusahaan yang akan mendaftaran tenaga kerja asing sudah bisa melakukan proses administrasinya lewat sistem online. “Dengan kemudahan yang diberikan harusnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing bisa memenuhi aturan yang berlaku, (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment