Suami Dian Sastro Mangkir dari Panggilan KPK
Suami artis cantik Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.
“Penyidik tidak mendapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
KPK memanggil Maulana sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014.
“Nanti, sesuai dengan kebutuhan penyidikan tentu kami akan lakukan pemanggilan kembali tetapi waktunya dan hal-hal lainnya nanti kami akan informasikan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan di penyidikan,” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Adiguna Sutowo yang merupakan ayah dari Maulana pada Selasa, 20 Maret 2018, namun mertua Dian Sastro itu juga mangkir dari panggilan KPK.
“Tidak ada keterangan hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.
KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
“Yang kami dalami adalah bagaimana posisi dan peran Soetikno Soedarjo dalam korporasi MRA tersebut. Kami akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi, dan posisi tersangka saat itu,” kata Febri.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk. (pnt/firda)