Untuk Kepentingan Umum

KPPU Akan Lakukan Penilaian Merger Uber oleh Grab

Press Conference KPPU memaparkan kinerja KPPU Minggu, (02/04/2018) di kawasan Serpong Tangsel.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan dua penilaian jika pelaporan transaksi aset treshold mengenai merger perusahaan Uber telah dilakukan oleh Grab.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, maka perusahaan Grab harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU.

“Kita sudah menyurati ke Grab, tinggal menungu laporannya. Tahap berikutnya akan dilakukan penilaian, yang pertama dianalisa apakah Treshold itu sudah terpenuhi, sehingga wajib lapor ke kita Yang kedua penilaian apakah struktur pasar setelah dilakukan akuisisi ini jadi seperti apa, apakah konsentrasinya cukup tinggi,” terang Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU di kawasan Serpong, Minggu (1/4/2018) malam.

Berdasarkan aturan, jelas Panggabean,  perusahaan yang melakukan merger perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp5 triliun.

“Kalau Tresholdnya terpenuhi, contohnya tadi asetnya Rp2,5 triliun sampai omsetnya Rp5 triliun, harus melapor selambat-lambatnya 30 hari ke KPPU setelah merger berlaku efektif secara yuridis,” jelasnya.

Setelah itu, menurut Panggabean, akan dilakukan penilaian dan analisa mendalam mengenai tujuan dilakukannya akuisisi Uber oleh Grab. Termasuk juga, pengukuran perubahan konsentrasi pada pelayanan transportasi daring setelah dilakukan proses akuisisi.

“Nanti kan dilihat mana saja, siapa saja pemainnya di pasar (transportasi daring). Nanti diawasi juga, apa tujuannya dilakukan akuisisi, akan didalami. Apakah nanti berpotensi Entry Barrier (hambatan masuk bagi pelaku usaha), atau apakah ada perilaku-perilaku yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran UU Nomor 5, nanti diproses penilaian berikutnya, tapi yang pasti melapor dulu (aset tresholdnya) ke KPPU,” tukasnya.

Perusahaan Grab secara resmi telah mengakuisisi kompetitornya, Uber Technologies, perusahaan transportasi daring asal Amerika Serikat yang beroperasional di kawasan Asia Tenggara.

Dari aksi akuisisi oleh Grab, Uber akan mendapatkan saham di perusahaan Asia Tenggara sebesar 27,5 persen. Selain itu, CEO Uber Dara Khosrowshahi juga akan bergabung dengan dewan direksi Grab.

Saat ini, Grab menyediakan layanan mobil pribadi, sepeda motor, taksi, dan carpooling di lebih dari 100 kota di seluruh Asia Tenggara. Perusahaan mengklaim memiliki 95 persen pangsa pasar pada taksi daring ketika mengumumkan rencana untuk menaikkan lebih dari USD2,5 miliar dari SoftBank dan investor lainnya pada tahun 2017. (den)

Berita Lainnya
Leave a comment