Dalam menindak lanjuti hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai 27 merek produk ikan makarel kaleng yang mengandung parasit cacing, BPOM Serang Banten didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel melakulan Operasi Mendadak (Sidak) terhadap para penjual makanan sejenis, Kamis (05/04/2018).
Kepala Dinas Perindag Tangsel, drg Maya Mardiana mengatakan dalam upaya operasi mendadak tersebut, ada beberapa supermarket dan pedagang di pasar yang masih menyimpan produk ikan kemasan kaleng merek makarel.
“ada beberapa toko yang masih ada produk ikan kaleng makarel, produk-produk tersebut dalam proses return, jadi tidak disimpan di display,” ungkap Mardiana saat diwawancarai.
Namun, ada beberapa pedagang pasar yang masih menyimpan produk ikan kaleng makarel di display.
“memang informasinya sebagian besar sudah tau, tapi proses penarikan harus dibina lagi. Ada pedagang yang beralasan tidak ada tempat, sehingga disimpan di display, padahal seharusnya dimasukan dulu kedalam kardus
Juju pedagang sembako di Pasar,” tambah Mardiana.
Juju salah satu pedang di pasar Modern BSD mengaku dirinya tidak mengetahui produk yang ia jual sudah dilarang, saat petugas sidak memeriksa tokonya, didapati delapan kaleng produk makarel yang masih dijual.
“ada delapan kaleng, saya baru tahu kalau produk itu sudah tidak boleh dijual,” singkatnya.
Pada operasi mendadak yang dilakukan BPOM Serang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, menyasar dua supermarket Giant dan Superindo bilangan BSD, serta sejumlah toko yang berjualan di area Pasar Modern BSD. (den)
Berita Lainnya