Untuk Kepentingan Umum

Tak Bayar BPJS Ketengakerjaan, Puluhan Perusahaan Diundang ke Kejaksaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimone, Kota Tangerang mengundang 22 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (5/4/18).

Mereka yang menunggak diminta melunasi tunggakan. Rata-rata perusahaan menunggak berkisar lima bulan sampai enam bulan.

Kepala BPJS Cabang Cimone Diding Ramdani tengah menyoroti piutang perusahaan dan perusahaan wajib belum mendaftar (pwb).

Dari data yang dihimpun, piutang perusahaan yang menunggak mencapai sekitar Rp150 juta dari 12 perusahaan.

“Yang dipanggil sudah lebih dari enam bulan menunggak. Kami mengimbau agar perusahaan segera membayarnya,” kata Diding.

Menurut Diding, alasan yang dikeluhkan perusahaan masih klasik, yakni permasalahan omzet yang turun, serta kelalaian karyawan yang membayar sehingga terlambat pembayarannya.

“Ini adalah hari pertama, selanjutnya akan ada pemanggilan pwb (perusahaan wajib belum daftar). Untuk keseluruhan ada 350 perusahaan yang menunggak dan belum membayar,” paparnya.

Pemanggilan ke kejaksaan merupakan langkah terakhir yang diambil BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah pertama adalah mengeluarkan surat peringatan setelah sebulan menunggak dan surat kedua 15 hari setalah surat pertama keluar. Setelah surat kedua kelur dan belum ada pembayaran, kemudian BPJS mengadakan kunjungan ke perusahaan yang memiliki piutang.

“Jika memang setelah kunjungan belum ada respon, maka pihak kejaksaan yang nanti akan memanggil,” terangnya.

Selain perusahaan yang menunggak pembayaran, ada juga sekitar 150 perusahaan yang belum mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone.

Untuk yang pwb ada sekitar 150 perusahaan yang sidah dilakukan penyuluhan dan belum mendaftar. Alasannya klasik, masih sebatas tentang iuran.

“Perusahaan memang wajib mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Program ini untuk meminimalisir kesenjangan sosial, seperti kecelakaan kerja. Misalnya ada karyawan yang kecelakaan harus ditanggung jawab oleh pemilik perusahaan. Nantinya uang akan kami cover. Ada juga jaminan kematian, hari tua, dan pensiun,” tandasnya. (kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment