Untuk Kepentingan Umum

Truk Ekspedisi Dirampok di Tol Tangerang, 5 Pelaku Diamankan

Barang bukti sebuah mobil yang dipakai para pelaku berhasil diamankan, mobil tersebut digunakan para pelaku untuk memgangkut sejumlah unit Televisi dari sebuah truk ekspedisi, Rabu (18/04/2018) di jalan tol Tangerang-Merak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perampokan terhadap sebuah truk ekspedisi yang mengangkut ratusan unit Televisi di jalan tol Tangerang-Merak, Rabu (18/04/2018).

Kelima tersangka ditahan karena diduga telah merampok 60 unit televisi merek Sharp Aquos di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Km 41,8, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja pada Minggu (25/03/2018) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kelima tersangka itu dua perempuan yakni NB dan LA serta tiga orang pria, yakni RU, MU dan GU.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, perampokan itu terjadi saat mobil ekspedisi yang dikemudikan PH dan kernet HH tengah melaju di Tol Tangerang hendak mengantarkan 60 unit televisi ke Palembang. Saat di lokasi kejadian, mobil tersebut diberhentikan oleh para tersangka.

“Sopir dan kernetnya diikat dengan mulut dilakban, kemudian dipindahkan ke mobil lain setelah itu dibuang dipinggir jalan,” tuturnya.

Wiwin menjelaskan kasus itu kemudian dilaporkan PT Tunas Kreasi Perkasa Logistik selaku korban ke Mapolresta Tangerang pada 12 April 2018.

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi dari pelapor adanya penjualan televisi dengan merek yang sama secara online diakun sosial media di wilayah kota Kediri. Kemudian, para tersangka tersebut diamankan oleh pihak Polresta Kediri.

Wiwin juga membeberkan peran kelima tersangka itu, diantaranya RU selaku pemilik barang hasil perampokan itu, MU sopirnya RU, sepasang suami-istri GU dan LA membantu menjual barang dan NB selaku pemilik pemodal untuk membeli barang hasil rampokan itu dari RU.

Kelima tersangka beserta barang bukti 60 unit televisi itu kini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (den)

Berita Lainnya
Leave a comment