Untuk Kepentingan Umum

Zaman Edan, Ayah Tega Gagahi Puteri Kandungnya

Sopir Angkot berinisial GN (38) patut diperiksa kejiwaannya. Ini lantaran ia menggahi puteri kandungnya asendiri yang masih berusia 15 tahun.

Bejatnya GN diketahui setelah Erna, ibu kandung korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Mapolsek Tigaraksa, Senin (7/8/2018).

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, kedua orang tua korban telah bercerai, sementara korban kadang tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di Tigaraksa , kadang bersama sang ibu di Cikande, Serang.

“Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sekitar seminggu yang lalu di rumahnya sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler.

Pelecehan yang dimaksud Dedi, tersangka memaksa korban yang masih anak di bawah umur untuk melayani nafsu seksualnya. Korban memaksa korban untuk menanggalkan semua pakaiannya. Kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba alat vital korban.

“Tidak sampai terjadi persetubuhan karena korban melawan dan memberontak,” tambahnya.

Usai peristiwa itu, korban kemudian minggat dari rumah tersebut dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Sontak, Erna pun segera melapor ke Mapolsek Tigaraksa. Korban kemudian dibekuk petugas saat tengah menjalankan profesinya sebagai sopir angkot di wilayah Tigaraksa.

“Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya, bahkan ini kedua kalinya. Bahkan tersangka juga sering mengintip anaknya itu saat sedang mandi,” terang Dedi.

Kini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tigaraksa dan dipastikan akan menjalani sebagian masa hidupnya di rutan Jambe untuk jangka waktu yang lama karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 33/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment