Untuk Kepentingan Umum

Kecanduan Narkoba, Mahasiswa Ini Jadi Pengedar

Narkoba memiliki dampak berdampak buruk bagi penggunanya. Selain berakibat ketergantungan tubuh pada zat adiktif tersebut, juga merubah kepribadian penggunanya.

Demikian pun yang terjadi pada NRA (24), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tangerang. Ia nekat menjadi pengedar setelah ketergantungannya pada barang haram itu menguras keuangannya.

Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat itu pun dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Tangerang Jalan Sutra Niaga Flavor Bliss, Perumahan Alam Sutera, Kota Tangsel, Rabu (9/5/ 2018).

Saat ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB itu, pemuda tersebut kedapatan membawa sabu yang terbungkus plastik klip berwarna bening.

“Barang bukti disimpan tersangka didalam lubang tali celana kolor yang digunakan tersangka,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal, Jumat (11/5/2018).

Setelah mendapatkan pengakuan sabu tersebut milik tersangka, petugas pun kemudian memintanya untuk menunjukkan barang bukti lainnya yang masih disimpannya.

“Kami lalu melakukan penggeledahan dirumah tersangka, hasilnya didapatkan lima bungkus sabu yang dikemas dalam  plastik klip bening,” tambahnya.

Setelah barang bukti sabu itu ditimbang hasilnya seberat 7,09 gram. Ia pun kemudian digeladang ke Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya.(rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment