Untuk Kepentingan Umum

Darurat Wahabi Tafakiri Teroris

Seperti diperingatkan oleh seorang kawan dari Syria, Wahabisme adalah bahaya nyata tidak hanya bagi Umat Islam, tetapi umat manusia. Kelompok Wahabi ini berpaham takfiri, pengkafiran semua orang yang tak sepaham dengan kelompoknya dan halal darahnya, entah yang seagama atau beda agama. Tatanan sosial dan negara yang tak sama dengan pahamnya, harus dimusnahkan melalui Jihad.
Paham sektarian, yakni mendakwa paling benar sendiri, sangat berbahaya dalam masyarakat jika ia menggumpal jadi kekuatan yang menghancurkan tatanan sosial. Dari sudut pandang HAM, paham ini melanggar HAM, yang dilancarkan oleh kelompok tertentu, bukan oleh negara, karena kelompok teroris ini mencabut nyawa orang-orang tak berdosa, menghalalkan darah sesama karena beda paham, merampas hak atas tubuh (perkosaan, penjualan manusia, dsb. seperti faktanya bisa dilihat di Syria atau Libya).
Di dalam tatanan masyarakat yang menjunjung HAM dan demokrasi, kelompok teroris ini pun bisa tumbuh, tapi mereka berpaham anti HAM dan anti demokrasi, karena dasar ideologi mereka sektarian, tertutup, dan egois. Mereka hidup di dalam demokrasi untuk menghancurkan demokrasi. Di dalam masyarakat demokratis, kebebasan individu dijamin, tapi dibatasi oleh kebebasan sesamanya. Untuk itu, ada aturan bersama yang dibuat dalam tatanan demokrasi, tanpa melanggar azas demokrasi sendiri, yang mendasar adalah HAM itu. Dalam hal ini negara demokratis wajib menjamin dan melindungi HAM, sesuai aturan. Setiap kelompok, apalagi aparatur negara tidak boleh melanggar tatanan demokratis, dan sarana-sarana kritik juga harus terbuka.
Karena itu, membasmi terorisme dengan menyerang HAM adalah penalaran yang keliru besar, sebab kelompok teroris ini adalah pelaku pelanggaran HAM dengan dalih keyakinan agama. Teror oleh kelompok atau individu adalah kejahatan. Itu saja logikanya, tak perlu diseret ke HAM. Masalahnya, aturan anti teror harus disusun lembaga demokratis, tanpa melanggar HAM, penalaran yang seksama, dan aturan pelaksanaan yang strategis dan taktis. Aparat pelaksana aturan ini pun harus disiplin. Masyarakat pun harus terlibat dalam menangkal terorisme ini, sejak dari benihnya.
Paham Wahabi-Takfiri jelas sekali anti demokrasi dan HAM, serta melancarkan aksinya akhir-akhir ini dengan teror. Secara perorangan, pelaku teror bukanlah penjahat biasa, dan bukan pelaku sendirian seperti kucing liar yang berburu mangsanya di hutan. Dia hidup dalam kelompok di bawah komando tunggal, ibarat laskar atau tentara, yang siap menjalankan perintah komandan kapan pun. Mungkin dia tidak sadar berada dalam kondisi itu, sebab dia disuapi suatu keyakinan keagamaan yang merujuk sejumlah teks dalam kitab suci sebagai paham yang suci, dan tindakan yang dilakukan adalah perbuatan suci, jihad dalam istilah keagamaan, Perang Suci, Holy War. Dia mirip hewan ternak, yang punya otak tapi tak digunakan, hanya patuh pemelihara dan pahamnya, untuk suatu saat dikorbankan jadi santapan.
Dengan demikian, strategi penangkalan terorisme sejak dini seharusnya mengawasi dan menjaring benih-benih anti toleransi, anti kemajemukan, anti demokrasi dan akhirnya anti HAM, tidak hanya dari aparatur negara, tetapi kelompok di dalam masyarakat. Penangkalan langsung harus sesuai aturan, oleh aparat yang berwenang dan masyarakat sesuai dengan norma umum yang berlaku tanpa melanggar demokrasi dan HAM. Semakin seksama dan luas penalaran, semakin cerdas dan cermat penangkalan terorisme, seperti sudah dibuktikan oleh keberhasilan Syria dalam memerangi langsung terorisme selama 7 tahun lebih.
Jayalah negeriku, Indonesia, bebas dari terorisme. Tabik Bangsaku.
Haji Firdaus Rahmadi S.Sos, M.Si.
Berita Lainnya
Leave a comment