Untuk Kepentingan Umum

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Cisauk

Petugas BPOM Serang menggerebek pabrik kosmetik ilegal, Kamis (24/5/2018) di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Cisauk Kabupaten Tangerang.

Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Serang menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Kampung Kedokan, RT 05 /02 , Desa Cibogo, Cisauk, Kamis (24/5/2018).

Bangunan yang berupa cluster kecil perumahan itu disalahgunakan UMT alias T, 40, untuk memproduksi produk ilegal yang masuk kategori kosmetik.

“Produk yang diproduksi tidak memiliki izin edar dan atau mencantumkan nomor izin edar palsu,” ujar Faisal, Kepala Seksi Pemeriksaan Penyidikan dan Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Serang dilokasi.

Produk yang dipalsukan itu diantaranya sabun pemutih kulit merek Papaya, Widya Temulawak dan K Brother. Ketiga produk tersebut dalam kemasannya tertulis diproduksi di Malaysia dan Pilipina.

Selain memalsukan produk, pabrik tersebut juga memalsukan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Dalam kemasan produk merek Papaya, tertulis izin edar dengan nomor NA401105000350 dan NOT101104838K.

“Izin edar tersebut sudah dicabut dan sudah tidak terdaftar,” tambahnya.

Pabrik tersebut diperkirakan sudah beroperasi lima bulan terakhir dengan mempekerjakan sekitar 15 karyawan.

Petugas menyita barang siap edar, mesin serta bahan baku sebanyak lima truk, sementara penanggung jawab pabrik tersebut baru sebatas dimintai keterangan.

“Kami masih lakukan penyelidikan, jika terbukti, kami akan jerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 Miliar,” tukasnya. (firda/den)

Berita Lainnya
Leave a comment