Untuk Kepentingan Umum

Puluhan Ribu Pasutri Tak Miliki Buku Nikah

Sekitar lima persen pasangan suami istri di Jawa Barat belum memiliki buku nikah. (Foto : net)

Sepuluh ribu pasangan suami istri (pasutri) Kota Bogor tidak memiliki buku nikah, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Ahdiyat.

“ada sekitar 10 ribu pasangan suami istri yang belum memiliki buku atau surat nikah,” ungkap Dody kepada wartawan.

Menurutnya jumlah tersebut merujuk pernyataan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di mana lima persen penduduk Jabar tidak memiliki surat nikah.

“Kebetulan, kata dia, Kota Bogor menyumbang satu persen dari angkat tersebut,” lanjut Dody.

Kantor Pengadilan Agama (KUA) Kota Bogor menyelenggarakan sidang isbat nikah di Kantor Pengadilan Agama (KUA) Kota Bogor, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (25/5/2018). Puluhan pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut tidak mempunyai buku nikah.

Kepala Kantor Pengadilan Agama Kota Bogor, Sirajuddin Sailellah menyatakan, sidang isbat Jumat lalu bertujuan mengesahkan pernikahan pasutri secara hukum.

“Mereka sejatinya telah menikah secara sah menurut syariat Islam usai menjalani sidang isbat nikah, namun untuk mendapatkan legalitas penuh yang diakui dan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Pasangan suami istri ini harus mengikuti sidang isbat yang dilaksanakan Pengadilan Agama,” kata dia, Minggu (27/5).

Dijelaskan, Sirajuddin, tidak ada bedanya dengan nikah pada umumnya yang diatur dalam agama dan undang-undang. Pemohon yang mengikuti isbat nikah harus membawa persyaratan yang sama dengan syarat-syarat nikah.

Tapi, kata dia, tidak bisa bagi pasangan yang menikah dengan status salah satunya masih memiliki hubungan suami atau istri lainnya, atau belum bercerai dengan pasangan sebelumnya.

Juga bagi pasangan yang waktu dulunya menikah di umur muda atau umur yang belum diperbolehkan menikah.

”Keduanya ini yang tidak bisa mengajukan, karena melanggar undang-undang pernikahan,” pungkasnya. (den)

Berita Lainnya
Leave a comment