Untuk Kepentingan Umum

Jarak Antar Toko Modern di Kota Tangerang Akan Diatur Perda

ilustrasi : net

DPRD Kota Tangerang mengusulkan jarak antar toko modern diatur dalam Peraturan Daerah (perda). Hal ini untuk melindungi pedagang dan pasar tradisional. Demikian dituturkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Hapipi, Selasa (26/6/2018).

Menurutnya, rencana tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) toko modern sejak lima tahun yang lalu. Namun, raperda tersebut terhenti pembahasannya karena terkendali regulasi pusat.

“Toko modern ini sebenernya raperda lama, tapi kita coba ajukan kembali. Kemarin Wali Kota juga sudah bersedia untuk dilanjutkan. Perda ini mengatur jarak toko modern,” ungkapnya.

Dengan adanya perda itu, Hapipi berharap ada regulasi yang tegas yang mengatur keberadaan waralaba atau toko modern di Kota Tangerang, sehingga pedagang dan pasar tradisional tetap terlindungi dari semakin menjamurnya toko modern di Kota Tangerang.

Selain itu, ditahun ini juga, lanjut Hapip, DPRD juga mengusulkan dua raperda lainnya, yakni raperda lanjut usia dan raperda investasi.

Ia menjelaskan, pembentukan raperda tentang lanjutan usia bertujuan untuk memberikan kesejahteraan terhadap perlindungannya di Kota Tangerang, sementara raperda investasi untuk mempermudah proses perizinan.

“Lansia dasar pemikirannya yang menekankan sisi aspek kemanusiaan. Bagaimana memberikan perlindungan terhadap orang tua kita. Nah yang ingin dicapai seperti itu,” tambahnya.

Ketiga rapeda itu rencananya akan mulai diusulkan pasca libur lebaran ini, sehingga tahun ini bisa disetujui menjadi perda.

“Tahun ini kami menyampaikan tiga Raperda inisiatif baru. Diusulkan setelah libur lebaran,” tukasnya. (firda/den)

Berita Lainnya
Leave a comment