Untuk Kepentingan Umum

Tergiur Keuntungan, Pria Paruh Baya di Pasar Kemis Oplos Gas Elpiji

Pelaku pengoplos gas elpiji (tengah) saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Pasar Kemis (Ist)

Demi mengejar keuntungan pria paruh baya di Pasar Kemis ini melakukan hal yang dilarang hukum.

SP, 50, warga Perumahan Bumi Indah tahap 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram.

Dia mengoplos empat tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram menjadi satu tabung gas berukuran 12 kilogram.

Perbuatan pelaku tersebut dilarang Undang-undang (UU) No. 22/2011 tentang Migas, UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Lagi, motif ekonomi menjadi alasan klasik. Karena dari setiap tabung 12 kilogram yang dijualnya, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp81 ribu. Setiap tabung 12 kilogram itu dijualnya Rp145 ribu.

“Jika dihitung, pelaku mendapatkan keuntungan dari satu tabung 12 kilogram Rp81 ribu. Karena harga pasaran gas ukuran tiga kilogram Rp16 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Elfianto, Jumat (13/7/2018).

Perbuatan pelaku yang sudah hampir setahun itu terbongkar Senin (9/7/2018). Namun polisi baru bisa menangkapnya Kamis (14/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, maka saat ditangkap pun, pelaku tengah mengoplos gas elpiji tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 53 jo pasal 55 Undang-undang (UU) No. 22/2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp50 Miliar,” tukasnya (RBL).

Berita Lainnya
Leave a comment