Hubungan yang dituntut oleh kerajaan pusat terhadap daerah adalah loyalitas. Agar daerah tidak melakukan pemberontakan dan menunjukkan sikap loyalitasnya, maka kerajaan pusat melakukan sikap mengendalikan terhadap daerah dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik penguasa daerah. Tuntutan loyalitas dari daerah kepada pusat diatur dengan adanya kewajiban-kewajiban. Kewajiban-kewajiban itu antara lain sebagai berikut.
1. Seba
Seba merupakan bentuk hubungan dari kerajaan pusat terhadap kerajaan va al atau penguasa daerah. Kegiatan ini pada dasarnya untuk menunjukkan kekuasaan kerajaan pusat atau kontrol kerajaan pusat kepada penguasa daerah pada satu sisi, sedangkan pada sisi lain untuk menunjukkan kesetiaan rajaraja va al atau penguasa daerah kepada raja pusat.
Dalam acara seba, raja pusat akan mengundang penguasa daerah. Kedatangan para penguasa daerah, biasanya diiringi dengan pengiriman upeti. Ketidakhadiran para penguasa daerah dapat menimbulkan kecurigaan dari raja pusat. Kerajaan pusat dapat memberikan penilaian bahwa ketidakhadiran kerajaan daerah tersebut merupakan bentuk dari pemberontakan.
Apabila hal ini terjadi, dapat berpengaruh terhadap penguasa daerah. Penguasa daerah dapat diberi hukuman apabila ketidakhadiran mereka benar-benar tidak beralasan. Acara seba bisanya dilaksanakan pada saat-saat tertentu. Di Kerajaan Mataram misalnya dilaksanakan pada setiap bulan Maulud (bulan dilahirkannya Nabi Muhammad saw.), berkaitan dengan perayaan kelahiran Nabi Muhammad saw. atau sering disebut Mauludan. Kerajaan Islam lainnya, seperti Kerajaan Gowa, Bone, Luwu, melaksanakan acara seba pada setiap Hari Raya Idul Fitri. Pada acara ini dilakukan kegiatan silaturahmiantara raja pusat dengan para penguasa daerah.
2. Pengiriman upeti dan penyerahan hasil pajak
Upeti adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang terhadap raja. Pemberian upeti dilakukan oleh daerah sebagai suatu kewajiban karena yang bersangkutan dalam perlindungan raja (vasal). Pemberian upeti juga menunjukkan loyalitas atau kesetiaan daerah terhadap raja pusat.
Bentuk upeti tidak hanya berupa barang tak bergerak, tetapi dapat berupa hewan yang sangat jarang ditemukan di tempat lain atau sejenis tumbuhan yang sangat jarang ada, bahkan dapat pula wanita. Upeti ini merupakan tambahan kekayaan dan penghasilan bagi raja dan kerajaan yang menjadi pelindung bagi kerajaan-kerajaan lain.
Kerajaan Demak sangat makmur pada masa kekuasaan Raden Patah hingga Trenggono karena mengalirnya upeti dari bupati-bupati Jawa, bahkan dari Palembang dan Banjarmasin. Penghasilan Kerajaan Ternate banyak yang berasal dari upeti dan pajak yang diberikan oleh daerah taklukkannya berupa gandum, roti, ikan, dan sebagainya.
Pangeran Samudera dari Kerajaan Banjar ketika dilantik menjadi raja dengan gelar Maharaja Suriansyah, banyak mendapat persembahan dari daerah-daerah di sekitarnya (antara lain Sambas Batang lawai, Sukadana, Kotawaringin, Pambuang, Sampit, Mandawai, Sambangau dan lain-lain), sebagai bentuk pengakuan atas kekuasaannya.
3. Pengiriman tenaga kerja dari daerah terhadap pusat
Pengiriman tenaga kerja dari daerah ke pusat biasanya dilakukan untuk kepentingan perang atau membuat suatu bangunan. Cirebon pernah membantu Demak dengan mengirim pasukan perang, ketika Demak hendak menyerang Sunda Kelapa. (den)