DPRD Kota Tangsel menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna, Senin (31/7/2018).
Ketiga Raperda tersebut adalah Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tentang Izin Gangguan serta Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017.
Anggota DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi mengatakan, nantinya dalam raperda santunan kematian tersebut akan dianggarkan Rp 3 juta sampai Rp 5 juta untuk warga yang meninggal.
“Jumlah anggarannya masih kita bahas. Berapa pastinya yang akan kita anggarkan masih perlu kajian serius agar nantinya benar-benar membantu saudara kita yang ditimpa kemalangan,” ungkapnya.
Adapun raperda tersebut ialah difokuskan untuk masyarakat miskin. Karena saat ini biaya pemakaman saja bisa lebih dari Rp 2 juta, belum lagi ditambah dengan biaya perlengkapan jenazah.
“Di sinilah fungsi hadirnya pemerintah, setiap warga yang lahir dan yang meninggal di kota ini harus diperhatikan, ” paparnya.
Kajian lain yang tengah dilakukan ialah, apalah nantinya anggaran tersebut berupa uang tunai, atau dalam bentuk pemakaman gratis. Sedangkan uang tunai diberikan sisanya kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Amar menyoroti izin gangguan. Ia menganggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang. Izin tersebut sangat menghambat investor yang berinvestasi di Kota Tangsel.
Amar menambahkan, sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor berinvestasi denagn benar dan juga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Dari izin Gangguan itu kita hanya dapat kurang lebih dari Rp9 miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang tersendat,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan, Peraturan Daerah (perda) merupakan produk hukum yang wajib diketahui masyarakat.
Perda merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, DPRD Kota Tangsel juga menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Senin (31/7/2018).
Dalam rapat ini, seluruh fraksi setuju Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2017 ditetapkan sebagai Perda.
Walikota Airin Rachmi Diany memberikan apresiasi kepada legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif guna mendorong penerapan standar akuntansi pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan, APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.
Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN. Yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
“Ditetapkannya APBD Tahun 2017 yang sudah persetujuan DPRD harus ada sistem pengawasan, baik itu pengawasan eksternal maupun Internal,” katanya. (Adv).