Untuk Kepentingan Umum

Gelapkan Puluhan Ponsel, Pria di Cisoka Digelandang Polisi

    Pelaku penggelapan puluhan ponsel di Cisoka (Ist)

Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan AS (26), pelaku penipuan dan penggelapan puluhan ponsel berbagai merek. Pelaku menggondol ponsel senilai puluhan juta tersebut dari toko milik Edi Antono, 27, di Jalan Raya Cisoka – Tigaraksa, Kampung Cisoka Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Tangerang.

Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti SH, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/7/2018) itu dikarenakan korban tidak menaruh rasa curiga akan ditipu oleh pelaku. Pasalnya antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal.

“Jadi pelaku datang ke toko untuk membeli Hp, juga mengambil 47 unit Hp dan berjanji akan membayar keesokan harinya,” tuturnya, Rabu (1/8/2018).

Ternyata, setelah setelah itu, pelaku tidak menepati janjinya. Bahkan korban sulit menghubungi pelaku. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Cisoka.

Usai mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sitta Madongan Sagala SH, melakukan penyelidikan. Bersama 4 personel, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 30 Juli 2018 dirumahnya di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Desa Munjul, Kecamatan Solear.

Penangkapan pelaku, sangat tepat waktu, karena pelaku berniat akan melarikan diri ke wilayah Malimping, Banten.

“Saat ditangkap, pelaku rupanya berniat akan melarikan diri. Beruntung kami tepat waktu,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita tujuh lembar kwitansi sebagai barang bukti tindak penipuan yang mengakibatkan korban menderita kerugian sekitar Rp.58.000.000 juta rupiah.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi di Mapolsek Cisoka. Pelaku pun harus mempertanggjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti SH.

Berita Lainnya
Leave a comment