Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang melakukan langkah terkait penegakan perda. Misal soal Perda no. 7 tahun 2005 tentang peredaran Minuman Beralkohol (Minol/Miras).
Berlokasi di Pengadilan Negri Tangerang, Jl. TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang digelar tindak pidana ringan (tipiring) miras.
Sidang tipiring yang dilaksanakan Satpol PP merupakan hasil dari penggerebekan penjual minuman keras (Miras) di Jatiuwung Kota Tangerang, dengan barang bukti beberapa minuman beralkohol berbagai merk.
Sidang tipiring yang dilakukan Sat Pol PP Kota Tangerang dipimpin Kepala bidang penegakan hukum peraturan undang-undang daerah (Kabid. Gakumda) Kaonang, dibantu Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polrestro Tangerang Kota.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, mengatakan, hari ini pelaksanaan sidang tipiring khusus bidang Gakumda dengan perda no. 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol yang bekerjasama intansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian. Langkah ini juga sebagai upaya penegakan perda dan menekan jumlah peredaran minuman keras.
”Sidang Tipiring yang dilaksanakan Pengadilan dari hasil sidak oprasi Sat Pol PP bidang Gakumda perda no. 7 tahun 2005 dengan barang bukti hanya beberapa miras berbagai jenis dan merk. Selanjutnya berdasarkan peraturan yang ada akan dilakukan tindakan sanksi denda berdasarkan purusan hakim, atau kurungan 1minggu,”katanya usai sidang tipiring
Kaonang menjelaskan hasil barang bukti yang disita akan dimusnahan oleh Pemkot Tangerang yang biasanya di dua momen. Yaitu jelang Bulan Suci Ramadan dan jelang HUT Kota Tangerang.
“Upaya penegakan perda akan terus dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi peredaran dan penjual miras, serta mendorong untuk pelaku pelanggar perda untuk tidak lagi melakukan aktifitasnya agar Kota Tangerang menjadi kota yang aman, nyaman dan berahlakul karimah,”tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring di sejumlah tempat agar peredaran miras bisa ditekan. Jangan sampai miras ini merusak generasi bangsa. Apalagi jika dikonsumsi anak-anak muda. Pihaknya juga meminta peran masyarakat dalam meminimalisasi peredaran miras.
“Semua elemen harus terlibat. Karena persoalan ini bukan hanya domain pemerintah daerah tapi masyarakat juga,” imbuhnya.
Sidang tipiring yang dilaksanakan dengan Hakim Elly Noeryasmin dan Jaksa Erlangga, Imam salah satu pelanggar perda, Hanya dijatuhi hukuman dengan membayar denda sebanyak Rp350 ribu atau kurungan selama satu minggu dan itu cukup ringan dari sidang-sidang tipiring sebelumnya.
Andika pelanggar perda mengaku menyesal saat disidangkan dan tidak akan menjual minuman keras lagi jika hal itu memang bertentangan dengan peraturan daerah.
“Saya baru kali pertama menjual miras dan belum lama, jika itu melanggar dan sampai disidangkan seperti ini saya kapok untuk menjual miras lagi.”pungkasnya. (adv)