
Pihak Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melakukan eksekusi penggusuran terhadap belasan bangunan warga, semua bangunan tempat tinggal warga di sekitar kampus telah diratakan menggunakan alat berat, Selasa (28/8/2018) di Jalan Ir. H. Juanda Ciputat Tangsel.
Penggusuran yang dilancarkan terhadap sebelas bangunan itu melibatkan sedikitanya empat ratus personel gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI, dampaknya sebanyak tujuh kepala keluarga yang telah puluhan tahun tinggal di area tersebut menjadi korban penggusuran.
Siti Aisyah (70) perempuan paruh baya yang kini duduk di kursi roda menjadi salah satu korbannya, sebelum eksekusi itu dilancarkan, ia bersama warga lain sempat melakukan aksi unjuk rasa menghadang serta menduduki alat berat excavator yang hendak meratakan tempat tinggal miliknya.
Aisyah menilai eksekusi penggusuran tersebut merupakan aksi sepihak dari Kampus UIN, menurutnya penggusuran dengan dalih klaim tanah milik negara itu tidak dilakukan secara persuasif dengan warga.
“tidak ada sama sekali musyawarah atau pemberitahuan penggusuran kepada kami, UIN tuh serakah, kami bertahan untuk menuntut ganti rugi, kalau perlu nanti malam saya tidur di jalanan” ungkap Aisyah warga rt 02/04 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Aisyah menjelaskan bahwa perjuangan untuk mempertahankan tempat tinggalnya itu telah berlangsung satu tahun lebih, ia pun mengantongi sejumlah berkas bukti kepemilikan tempat tinggalnya, sekitar 175 meter persegi tanah miliknya terlampir kwitansi pembayaran dan akta notaris hibah Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ikhsan (YPMII).
“YPMII di tahun 1981 menyuruh kami mengosongkan lahan lantaran akan dibangun sekolah, karena kebijakan tertentu akhirnya pihak YPMII menghibahkan tanah tersebut kepada kami, dengan konsekuensi kami harus memberi bantuan kepada sekolah yang dibangun dengan memberikan ganti rugi dengan kalimat sumbangan Rp. 10 ribu rupiah untuk tanah per meternya,” ungkapnya.
Kepala Bagian Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Encep Dimyati menjelaskan dasar hukum untuk eksekusi belasan bangunan itu, hal tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang tembusannya di tujukan kepada pihak kejaksaan dan sudah ikrah Tahun 1993.
“oknum hibah lahan untuk warga adalah Syarif Sugiro kepala YPMII dulu, dia menjual tanah kepada warga dengan skema hibah, untuk itu, berdasarkan keputusan pengadilan harus eksekusi, karena lahan dari kesemuanya yang sudah di hibahkan oleh YPMII adalah milik Negara,” jelasnya.
Encep mengatakan eksekusi yang sedang berlangsung tersebut akan mengosongkan lahan seluas 1.116 meter persegi, pihak UIN menurut Encep pernah mewacanakan untuk memberikan uang kerahiman, namun uang tersebut atas instruksi BPK harus dikembalikan.
“tidak bisa memberikan uang kerahiman, ibarat jeruk makan jeruk artinya uang negara dipakai untuk beli tanah negara, nanti kami disalahkan lagi,” terangnya. (den)