Jumlah target yang dipatok dari uang retribusi pelayanan jasa pemakaman di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata masih sangat rendah. Minimnya pungutan retribusi diduga karena mayoritas status kepemilikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersedia merupakan tanah waqaf.
“Target per tahun Rp 200 juta,” ungkap Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada, Kamis (13/9/2018).
Menurutnya, target di atas berasal dari tujuh lokasi TPU yang ada dan telah resmi dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Adapun titik lokasinya tersebar pada tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel.
“Retribusi pemakaman per jiwa ditentukan oleh blok,” ujar Mukkodas yang juga merangkap tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperkimta Tangsel.
Ia memaparkan rincian tarif retribusi yang disesuaikan dengan penempatan titik zonasi blok pemakaman. Di blok A dipatok retribusi sebesar Rp 250 ribu; blok B dikenakan tarif senilai Rp200 ribu.
Kemudian uang retribusi pemakaman di blok C dikenai tarif Rp 150 ribu, dan blok D Rp 100 ribu. “Dan ini untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang tiap 3 tahun,” papar Mukkodas. (den)