Untuk Kepentingan Umum

Dipecat, 7 PNS Koruptor di Tangsel

ilustrasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan memecat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang dipecat merupakan terpidana kasus korupsi.

Keputusan ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS se-Indonesia berstatus koruptor.

“Ada tujuh orang (PNS) yang tahun ini diberhentikan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Senin (17/9/2018).

Ia menjelaskan, ketujuh PNS yang dipecat berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.

Apendi sebutkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.

“Harus diberhentikan. Makanya kita harus hati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental,” jelasnya.

BKN melansir, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di Pemerintah Provinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota. (den)

Berita Lainnya